JAKARTA. Calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 , Sandiaga Uno, mempertimbangkan mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2015 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Pertimbangan ini didapat setelah mendapat masukan dari ahli kesehatan dalam diskusi di RS Budi Kemulyaan, Jakarta, Minggu (9/4/2017). Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, pergub tersebut memasung hak pasien untuk memilih dokter dan rumah sakit. Sebab, fasilitas kesehatan akan merujuk ke rumah sakit di daerah asal pasien. "Di sini misalnya (RS Budi Kemulyaan) dulu banyak pasien dari Jakarta Barat, tapi karena ini Jakarta Pusat, orang dari sana tak kasih rujuk ke sini. Nah, ini mengganggu hak pasien," kata Hasbullah di RS Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Minggu.
Jika menang Sandiaga akan cabut pergub ini
JAKARTA. Calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 , Sandiaga Uno, mempertimbangkan mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2015 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Pertimbangan ini didapat setelah mendapat masukan dari ahli kesehatan dalam diskusi di RS Budi Kemulyaan, Jakarta, Minggu (9/4/2017). Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, pergub tersebut memasung hak pasien untuk memilih dokter dan rumah sakit. Sebab, fasilitas kesehatan akan merujuk ke rumah sakit di daerah asal pasien. "Di sini misalnya (RS Budi Kemulyaan) dulu banyak pasien dari Jakarta Barat, tapi karena ini Jakarta Pusat, orang dari sana tak kasih rujuk ke sini. Nah, ini mengganggu hak pasien," kata Hasbullah di RS Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Minggu.