JAKARTA. Rumusan penjaminan dana nasabah atau Investor Protection Fund (IPF) tidak tercantum dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 dan masih harus menunggu revisi. Padahal, kebutuhan adanya jaminan kepada nasabah ini merupakan hal yang mendesak. Oleh karena itu, Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebut, jika mendesak, BEI mungkin akan menggunakan alternatif aturan lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). "Jika revisi UU Pasar Modal masih memerlukan waktu yang cukup lama, sementara kebutuhan ini mendesak, maka kami akan luncurkan IPF melalui PP Bapepam," kata Friderica, Kamis (18/8).
Jika mendesak, BEI gunakan PP Bapepam sebagai acuan regulasi IPF
JAKARTA. Rumusan penjaminan dana nasabah atau Investor Protection Fund (IPF) tidak tercantum dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 dan masih harus menunggu revisi. Padahal, kebutuhan adanya jaminan kepada nasabah ini merupakan hal yang mendesak. Oleh karena itu, Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebut, jika mendesak, BEI mungkin akan menggunakan alternatif aturan lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). "Jika revisi UU Pasar Modal masih memerlukan waktu yang cukup lama, sementara kebutuhan ini mendesak, maka kami akan luncurkan IPF melalui PP Bapepam," kata Friderica, Kamis (18/8).