KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika ada yang membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain akan terancam denda paling besar Rp 20 miliar, atau pidana penjara paling lama dua tahun. Ancaman tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP), yang saat ini telah diserahkan oleh Kementerian Kominfo ke DPR RI untuk dibahas, dan menunggu pengesahan. Adapun denda Rp 20 miliar tersebut dalam RUU PDP secara spesifik masuk dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)". Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP, yang terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Adapun data pribadi yang bersifat umum adalah:
Jika menyebarkan data pribadi orang lain, denda Rp 20 miliar mengintai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika ada yang membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain akan terancam denda paling besar Rp 20 miliar, atau pidana penjara paling lama dua tahun. Ancaman tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP), yang saat ini telah diserahkan oleh Kementerian Kominfo ke DPR RI untuk dibahas, dan menunggu pengesahan. Adapun denda Rp 20 miliar tersebut dalam RUU PDP secara spesifik masuk dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)". Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP, yang terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Adapun data pribadi yang bersifat umum adalah: