KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin ini (16/10). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, apabila MK konsisten maka seharusnya permohonan gugatan tersebut ditolak. Pasalnya, aturan batas usia minimal capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Kebijakan tersebut menjadi ranah dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR. "Jika MK konsisten dia tidak akan mengabulkan permohonan, dia akan menyatakan ini bagian sebagai kebijakan hukum terbuka, maka hak pengaturannya ada di wilayah DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU. Itu jika MK Konsisten," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/10).
Jika MK Konsisten, Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Mestinya Ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin ini (16/10). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, apabila MK konsisten maka seharusnya permohonan gugatan tersebut ditolak. Pasalnya, aturan batas usia minimal capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Kebijakan tersebut menjadi ranah dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR. "Jika MK konsisten dia tidak akan mengabulkan permohonan, dia akan menyatakan ini bagian sebagai kebijakan hukum terbuka, maka hak pengaturannya ada di wilayah DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU. Itu jika MK Konsisten," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/10).