KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6). Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan. "KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Jika MK tolak permohonan Prabowo, KPU lakukan penetapan 3 hari setelahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6). Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan. "KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).