Jika mudik Lebaran dilarang, jalan tol akan ditutup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas opsi larangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB


Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol. "Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Baca Juga: Semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat melarang mudik

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya.

Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.

"Sudah di biro hukum," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup" Penulis : Rully R. Ramli Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie