Jika Nomor Kartu Jamsostek Hilang, Bisakah JHT Dicairkan? Ini Informasinya



KONTAN.CO.ID - Pekerja memerlukan nomor pada kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mencairkan dana saat pensiun atau berhenti bekerja. 

Namun, karena sejumlah alasan, pekerja tak jarang melupakan keberadaan kartu atau bahkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kondisi ini dapat menghambat pekerja dalam mencairkan dana, terutama dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak lagi bekerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 


Lantas, jika kartu dan nomor Jamsostek hilang, apakah dana JHT masih bisa dicairkan? 

Kartu Jamsostek hilang-lupa masih bisa dicairkan 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta tetap dapat mencairkan dana meski kartu kepesertaan Jamsostek hilang. 

"Jika kartu peserta hilang, peserta tetap dapat melakukan klaim JHT-nya dengan cara menyertakan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pernah pekerja di perusahaan tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2024). 

Tidak perlu kartu fisik, peserta juga bisa mengunduh kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. 

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Penjelasan BKN

Menurut Oni, peserta yang melupakan nomor Jamsostek pun tak perlu khawatir tidak bisa mengeklaim dana JHT. 

Namun, dia menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat arahan langsung dari petugas. 

"Ini (lupa nomor peserta) nanti akan dikonfirmasi oleh petugas. Oleh karena itu, disarankan menggunakan pelayanan fisik ke kantor cabang," tuturnya. 

Nantinya, peserta juga akan diminta bukti-bukti pernah bekerja di perusahaan, antara lain melalui paklaring, slip gaji, maupun tanda pengenal resmi. 

"Ini bisa salah satunya. (Kalau tidak ada paklaring) bisa pakai bukti lain, seperti slip gaji atau kartu pengenal resmi atau bukti lainnya," kata Oni. 

Cara klaim JHT jika lupa nomor kartu peserta Jamsostek 

Bagi peserta yang melupakan nomor kartu Jamsostek, dapat mengajukan klaim JHT secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Petugas selanjutnya akan mengonfirmasi data peserta, kemudian membeberkan nomor Jamsostek untuk digunakan dalam mencairkan dana. 

Berikut prosedurnya: 

  • Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen syarat asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrean Tunggu sampai nomor antrean peserta dipanggil untuk wawancara oleh petugas
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima Setelah selesai, peserta akan diminta memberikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Terakhir, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional Agustus 2024, Apakah Ada Cuti Bersama?

Sementara itu, bagi peserta yang kehilangan kartu tetapi berhasil mengunduh kartu Jamsostek dan mengetahui nomor kepesertaan melalui aplikasi JMO, dapat mengajukan pencairan dana secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi portal layanan Lapak Asik 
  • Isi data diri peserta, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal berukuran 6 MB
  • Akan konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
  • Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir pengajuan klaim.
Peserta yang mengajukan klaim JHT juga dapat melacak proses pencairan dana melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor kartu Jamsostek yang telah diberi tahu oleh petugas atau tercantum dalam aplikasi JMO
  • Klik menu "Informasi Status Klaim"
  • Halaman situs selanjutnya akan menampilkan perkembangan pencairan JHT oleh peserta.
Sebagai catatan, dokumen persyaratan klaim JHT yang perlu dilampirkan selengkapnya disesuaikan dengan kondisi atau alasan masing-masing peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Kartu Peserta Jamsostek Hilang atau Lupa, Apakah JHT Masih Bisa Dicairkan?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie