KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini sebanyak 70%-80% pendanaan multifinance masih berasal dari perbankan. Pendanaan dari bank ini berasal dari kredit atau pembiayaan modal kerja ke multifinance. Secara industri memang rasio pembiayaan bermasalah atau NPF multifinance masih berada diangka 2,75% pada akhir 2018 lalu. Meskipun NPF multifinance masih rendah, namun secara individu masih ada perusahaan pembiayaan yang mempunyai NPF di atas industri. Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, jika ada multifinance yang memiliki NPF di atas 5%, maka perusahaan tersebut bisa mengajukan opsi restrukturisasi. “Opsi restrukturisasi ini positif untuk memberi waktu multifinance memperbaiki kondisinya,” kata Harjanto kepada kontan.co.id, Jumat (25/1).
MTF sendiri, menurut Harjanto, masih memiliki NPF yang rendah yakni 0,74% dan tidak membutuhkan restrukturisasi dari perbankan. Djaja Suryanto Sutandar, Presiden Direktur WOM Finance menambahkan, restrukturisasi biasanya dilakukan jika multifinance mengalami kesulitan membayar utang pokok dan bunga ke bank. “Untuk menghindari tuntutan bank karena risiko kredit macet maka multifinance bisa ajukan restrukturisasi sepanjang disetujui oleh bank,” kata Djaja kepada kontan.co.id, Jumat (25/1). Saat ini, WOM Finance sendiri tidak memerlukan opsi restrukturisasi.