Jika NPF di atas 5%, multifinance bisa ajukan opsi restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini sebanyak 70%-80% pendanaan multifinance masih berasal dari perbankan. Pendanaan dari bank ini berasal dari kredit atau pembiayaan modal kerja ke multifinance.

Secara industri memang rasio pembiayaan bermasalah atau NPF multifinance masih berada diangka 2,75% pada akhir 2018 lalu. Meskipun NPF multifinance masih rendah, namun secara individu masih ada perusahaan pembiayaan yang mempunyai NPF di atas industri.

Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo mengatakan,  jika ada multifinance yang memiliki NPF di atas 5%, maka perusahaan tersebut bisa mengajukan opsi restrukturisasi. “Opsi restrukturisasi ini positif untuk memberi waktu multifinance memperbaiki kondisinya,” kata Harjanto kepada kontan.co.id, Jumat (25/1).


MTF sendiri, menurut Harjanto, masih memiliki NPF yang rendah yakni 0,74% dan tidak membutuhkan restrukturisasi dari perbankan.

Djaja Suryanto Sutandar, Presiden Direktur WOM Finance menambahkan, restrukturisasi biasanya dilakukan jika multifinance mengalami kesulitan membayar utang pokok dan bunga ke bank. “Untuk menghindari tuntutan bank karena risiko kredit macet maka multifinance bisa ajukan restrukturisasi sepanjang disetujui oleh bank,” kata Djaja kepada kontan.co.id, Jumat (25/1). Saat ini, WOM Finance sendiri tidak memerlukan opsi restrukturisasi.

Menurut Andi Harjono, Direktur Utama Verena Multi Finance, meskipun saat ini perusahaan yang dipimpinnya tidak membutuhkan opsi restrukturisasi namun opsi ini bisa diambil oleh multifinance lain yang sedang mengalami kesulitan.

“Saat ini multifinance secara industri sedang mengalami masa sulit, jika dibutuhkan, maka opsi restrukturisasi bisa diambil,” kata Andi kepada kontan.co.id, Jumat (25/1).

Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyebutkan, restrukturisasi hanya digunakan perusahaan jika ada gangguan cashflow atau ada yang tidak sesuai rencana. “Opsi ini hanya dengan terpaksa digunakan dengan tujuan yang baik untuk membayar pinjaman bank,” kata Mulyadi kepada kontan.co.id, Jumat (25/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat