KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sampai saat ini masih melakukan komunikasi guna menyepakati lima poin krusial dalam perundingan. Harapannya, Freeport bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Oktober 2017 adalah batas akhir perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Jika tidak ada titik temu antara keduanya soal lima poin krusial yang masih dirundingkan, ekspor konsentrat Freeport akan dihentikan. Asal tahu saja, kini, Freeport mengantongi izin ekspor karena memiliki status ganda yang diberikan pemerintah melalui Permen ESDM No. 5 dan No. 6 tahun 2017. Freeport memiliki status Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Jika Oktober tak sepakat, ekspor Freeport disetop
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sampai saat ini masih melakukan komunikasi guna menyepakati lima poin krusial dalam perundingan. Harapannya, Freeport bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Oktober 2017 adalah batas akhir perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Jika tidak ada titik temu antara keduanya soal lima poin krusial yang masih dirundingkan, ekspor konsentrat Freeport akan dihentikan. Asal tahu saja, kini, Freeport mengantongi izin ekspor karena memiliki status ganda yang diberikan pemerintah melalui Permen ESDM No. 5 dan No. 6 tahun 2017. Freeport memiliki status Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).