JAKARTA. Penyelesaian utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada Pertamina bisa batal bila tuntutan pailit atas TPPI diterima majelis hakim. Tuntutan pailit itu diajukan Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, apabila tuntutan dua perusahaan asal negeri kincir angin itu terkabul, penyelesaian utang dalam Master of Restructuring Agreement (MRA) tak berlaku. Sebab, jika dinyatakan pailit artinya TPPI bangkrut dan tak mampu membayar utangnya. Secara hukum, TPPI juga tidak berhak atas harta kekayaannya. "Saya minta Pertamina menunda MRA sampai ada kejelasan mengenai gugatan kepailitan," ujar Harry dalam diskusi yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Selasa (6/9).
Jika pailit diterima, restrukturisasi utang TPPI batal
JAKARTA. Penyelesaian utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada Pertamina bisa batal bila tuntutan pailit atas TPPI diterima majelis hakim. Tuntutan pailit itu diajukan Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, apabila tuntutan dua perusahaan asal negeri kincir angin itu terkabul, penyelesaian utang dalam Master of Restructuring Agreement (MRA) tak berlaku. Sebab, jika dinyatakan pailit artinya TPPI bangkrut dan tak mampu membayar utangnya. Secara hukum, TPPI juga tidak berhak atas harta kekayaannya. "Saya minta Pertamina menunda MRA sampai ada kejelasan mengenai gugatan kepailitan," ujar Harry dalam diskusi yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Selasa (6/9).