JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pertamax yang diminta Pertamina. Nantinya, jika permintaan itu terkabul, tak hanya Pertamina yang menikmatinya. “Ini akan berlaku untuk semua perusahaan minyak, karena kalau tidak akan menimbulkan persaingan yang tidak adil,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin, (28/3). Humas Pertamina Muhammad Harun menerima konsekuensi itu. Jika PPN tidak dibebaskan, maka harga pertamax akan terus melambung membuntuti harga minyak international. Otomatis, orang akan beralih ke bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sehingga beban subsidi semakin membengkak.
Jika pajak dihapus, tak hanya Pertamina yang untung
JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pertamax yang diminta Pertamina. Nantinya, jika permintaan itu terkabul, tak hanya Pertamina yang menikmatinya. “Ini akan berlaku untuk semua perusahaan minyak, karena kalau tidak akan menimbulkan persaingan yang tidak adil,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin, (28/3). Humas Pertamina Muhammad Harun menerima konsekuensi itu. Jika PPN tidak dibebaskan, maka harga pertamax akan terus melambung membuntuti harga minyak international. Otomatis, orang akan beralih ke bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sehingga beban subsidi semakin membengkak.