JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan diperpanjang lagi pada masa sidang selanjutnya. Artinya, kalau dalam masa sidang terakhir 22 Juli mendatang RUU OJK tidak bisa disahkan, maka Indonesia tidak memiliki peraturan Jasa Keuangan. Lebih lanjut dia bilang, niatan DPR ini sudah dibicarakan kepada Wakil Presiden RI Boediono, siang ini. "Ada beberapa hal yang tadi kami bicarakan dengan Wapres, termasuk masa depan RUU OJK. Kalau RUU OJK tidak disahkan, maka DPR akan menyalahkan pemerintah," tukas Priyo di Gedung Nusantara III, Senin (18/7).Pasalnya, perpanjangan RUU OJK itu sudah mencapai titik klimaks atau extend (perpanjangan) waktu untuk sebuah RUU. Menurut Priyo, RUU OJK itu berbeda dengan RUU BPJS. Di mana, pembahasan RUU OJK ini sudah melalui empat masa sidang, sedangkan RUU BPJS baru 3 kali masa sidang. "Khusus untuk RUU OJK, kami kemukakan tegas-tegas sikap kami. Kami tidak ada niat untuk memperpanjang karena OJK sudah melewati masa tenggat sampai dua kali diperpanjang," jelasnya.Priyo menuturkan seluruh pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan tiga Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta mengusulkan Boediono dapat memfasilitasi penyelesaian sumbatan dalam pembahasan RUU OJK ini. Terutama menengahi perbedaan pandangan antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. "Ada waktu empat hari tersisa untuk pembahasan RUU OJK. Supaya bisa dimanfaatkan kedua belah pihak agar pembahasan bisa clear," imbuhnya.
Jika pekan ini gagal disahkan, pembahasan RUU OJK tidak akan diperpanjang
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan diperpanjang lagi pada masa sidang selanjutnya. Artinya, kalau dalam masa sidang terakhir 22 Juli mendatang RUU OJK tidak bisa disahkan, maka Indonesia tidak memiliki peraturan Jasa Keuangan. Lebih lanjut dia bilang, niatan DPR ini sudah dibicarakan kepada Wakil Presiden RI Boediono, siang ini. "Ada beberapa hal yang tadi kami bicarakan dengan Wapres, termasuk masa depan RUU OJK. Kalau RUU OJK tidak disahkan, maka DPR akan menyalahkan pemerintah," tukas Priyo di Gedung Nusantara III, Senin (18/7).Pasalnya, perpanjangan RUU OJK itu sudah mencapai titik klimaks atau extend (perpanjangan) waktu untuk sebuah RUU. Menurut Priyo, RUU OJK itu berbeda dengan RUU BPJS. Di mana, pembahasan RUU OJK ini sudah melalui empat masa sidang, sedangkan RUU BPJS baru 3 kali masa sidang. "Khusus untuk RUU OJK, kami kemukakan tegas-tegas sikap kami. Kami tidak ada niat untuk memperpanjang karena OJK sudah melewati masa tenggat sampai dua kali diperpanjang," jelasnya.Priyo menuturkan seluruh pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan tiga Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta mengusulkan Boediono dapat memfasilitasi penyelesaian sumbatan dalam pembahasan RUU OJK ini. Terutama menengahi perbedaan pandangan antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. "Ada waktu empat hari tersisa untuk pembahasan RUU OJK. Supaya bisa dimanfaatkan kedua belah pihak agar pembahasan bisa clear," imbuhnya.