JAKARTA. Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim. Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.
Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat
JAKARTA. Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim. Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.