JAKARTA. Wacana kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap terus bergulir. Sebagai pelengkap kebijakan itu, Polda Metro Jaya mengusulkan untuk menambah armada bus Transjakarta alias busway. Saat kebijakan pembatasan ini berlaku, diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan banyak yang beralih ke angkutan umum. "Pemerintah harus siap untuk mengimbangi kebijakan ini dengan menambah busway. Armada busway minimal dua kali lipat disediakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, Jumat (17/6). Selain itu, kebijakan lain yang mendukung bisa berupa kebijakan jalan berbayar (ERP), pembangunan mass rapid transit (MRT), dan kereta bawah tanah alias subway. Wacana kebijakan pembatasan sendiri telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tapi belum ada rapat yang serius tentang ini," paparnya. Kebijakan itu juga harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perekonomian. Penerapan kebijakan nomor polisi ganjil genap merupakan salah satu dari dua puluh upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, ada pembatasan kendaraan yang melintas di hari tertentu. Ini berdasarkan pelat kendaraan ganjil atau genap yang dilihat dari satu angka paling belakang pada pelat nomor. Royke menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut sebaiknya dilakukan bertahap dan di jalan protokol yang memiliki jalur bus Tranjakarta.
Jika pelat nomor ganjil genap diterapkan, jumlah busway mesti ditambah
JAKARTA. Wacana kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap terus bergulir. Sebagai pelengkap kebijakan itu, Polda Metro Jaya mengusulkan untuk menambah armada bus Transjakarta alias busway. Saat kebijakan pembatasan ini berlaku, diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan banyak yang beralih ke angkutan umum. "Pemerintah harus siap untuk mengimbangi kebijakan ini dengan menambah busway. Armada busway minimal dua kali lipat disediakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, Jumat (17/6). Selain itu, kebijakan lain yang mendukung bisa berupa kebijakan jalan berbayar (ERP), pembangunan mass rapid transit (MRT), dan kereta bawah tanah alias subway. Wacana kebijakan pembatasan sendiri telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tapi belum ada rapat yang serius tentang ini," paparnya. Kebijakan itu juga harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perekonomian. Penerapan kebijakan nomor polisi ganjil genap merupakan salah satu dari dua puluh upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, ada pembatasan kendaraan yang melintas di hari tertentu. Ini berdasarkan pelat kendaraan ganjil atau genap yang dilihat dari satu angka paling belakang pada pelat nomor. Royke menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut sebaiknya dilakukan bertahap dan di jalan protokol yang memiliki jalur bus Tranjakarta.