Jika Pencabutan Izin Usaha Dibatalkan, Kresna Life Bisa Beroperasi Normal?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan likuidasi ditiadakan. Apabila nantinya cabut izin usaha tak berlaku lagi, pengamat asuransi Irvan Rahardjo memperkirakan Kresna Life bisa beroperasi kembali dengan normal. 

Pasalnya, publik menilai Pemegang Saham Pengendali (Michael Steven) punya iktikad baik dengan menandatangani SOL, yang mana 90% pemegang polis setuju. Selain itu, kata dia, Michael Steven juga tidak pernah melarikan diri.


Hal itu tentu berbeda jika dibandingkan dengan kasus Wanaartha Life yang Pemegang Saham Pengendalinya melarikan diri dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban.

Baca Juga: OJK Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life

"Kalau Kresna Life dipulihkan kembali beroperasi dengan mengalihkan utang polis menjadi SOL sebagai penyertaan, maka secara teoritis risk based capital (RBC) mereka akan pulih. Dengan pulihnya RBC, mereka bisa mengundang investor sehingga perusahaan dapat beroperasi normal," ujar Irvan kepada Kontan, Minggu (25/2).

Dalam kesaksiannya untuk persidangan PTUN terkait perkara tersebut, Irvan menilai gagal bayar perusahaan asuransi tidak terjadi sesaat, melainkan melalui serangkaian pengawasan yang menjadi kewenangan OJK. Dia mengatakan setiap periode perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan tentang keadaan kesehatan dan pengelolaan perusahaan kepada OJK. 

"OJK yang tidak melakukan tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, tetapi langsung melakukan pencabutan izin usaha menunjukkan bahwa OJK yang memiliki kewenangan belum melakukan kewajiban sepenuhnya. Dengan demikian, keputusan yang dikeluarkan OJK berupa cabut izin usaha atas perusahaan asuransi dapat digugat oleh pemegang polis yang kepentingannya dirugikan akibat keputusan tersebut," ujarnya kepada Kontan, Minggu (25/2).

Irvan menerangkan skema SOL yang diterapkan Kresna Life sebagai salah satu bentuk restrukturisasi tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun karena merupakan wujud kebebasan berkontrak atau asas pacta sunt servanda yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata dan peraturan OJK.

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pemegang Saham Soal Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi