KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, jika penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meninggal dunia, maka bantuan tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. "Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ungkapnya dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12). Dia menjelaskan, hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU.
Jika penerima bantuan subsidi gaji meninggal, ahli waris berhak menerima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, jika penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meninggal dunia, maka bantuan tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. "Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ungkapnya dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12). Dia menjelaskan, hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU.