KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Namun permenaker ini ditolak pengusaha dan digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 November lalu bertepatan dengan penetan upah minimum provinsi (UMP). Pengusaha meminta penetapan upah dikembalikan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, jika MA mengabulkan permintaan pengusaha dan mencabut Permenaker 18/2022 maka penetapan upah tahun 2023 dapat kembali mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika Permenaker 18/2022 tentang UMP Dibatalkan MA, Bagaimana Nasib UMP 2023?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Namun permenaker ini ditolak pengusaha dan digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 November lalu bertepatan dengan penetan upah minimum provinsi (UMP). Pengusaha meminta penetapan upah dikembalikan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, jika MA mengabulkan permintaan pengusaha dan mencabut Permenaker 18/2022 maka penetapan upah tahun 2023 dapat kembali mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.