JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah sebaiknya diterima oleh DPR. Menurut dia, penolakan Perppu tersebut justru akan menyisakan banyak perdebatan mengenai regulasi Pilkada. "Kalau ditolak banyak perdebatan. Itu nambah kerjaan lagi," ujar Arief di Cimande, Jawa Barat, Sabtu (6/12) malam. Arief mengatakan, ditolaknya Perppu akan memunculkan spekulasi apakah akan Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada akan kembali berlaku atau akan terjadi kekosongan hukum. Sementara dengan diterimanya Perppu, kata Arief, akan mempercepat perancangan Undang-undang Pilkada oleh legislatif.
Jika Perppu Pilkada ditolak DPR...
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah sebaiknya diterima oleh DPR. Menurut dia, penolakan Perppu tersebut justru akan menyisakan banyak perdebatan mengenai regulasi Pilkada. "Kalau ditolak banyak perdebatan. Itu nambah kerjaan lagi," ujar Arief di Cimande, Jawa Barat, Sabtu (6/12) malam. Arief mengatakan, ditolaknya Perppu akan memunculkan spekulasi apakah akan Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada akan kembali berlaku atau akan terjadi kekosongan hukum. Sementara dengan diterimanya Perppu, kata Arief, akan mempercepat perancangan Undang-undang Pilkada oleh legislatif.