KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan aturan tersebut, pemerintah resmi mengubah iuran peserta mandiri yakni peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mulai Juli 2020, dimana iuran untuk kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan, dan Rp 42.000 per orang per bulan. Dengan adanya Perpres 64/2020 ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan pihaknya hampir tidak akan mengalami defisit tahun ini.
Jika Perpres 64/2020 dijalankan, BPJS Kesehatan mengklaim defisit hampir teratasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan aturan tersebut, pemerintah resmi mengubah iuran peserta mandiri yakni peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mulai Juli 2020, dimana iuran untuk kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan, dan Rp 42.000 per orang per bulan. Dengan adanya Perpres 64/2020 ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan pihaknya hampir tidak akan mengalami defisit tahun ini.