Jakarta. PT Merpati Nusantara Airlines siap dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun demikian, pihaknya juga berjanji untuk tetap mengakomodir kepentingan mantan karyawan. "Kalau pada akhirnya termohon berstatus dalam PKPU, tagihan para mantan karyawan juga akan tetap kami akui," kata kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto, Rabu (2/3). Pasalnya, tagihan mantan karyawan tetap merupakan prioritas utama dalam pembayaran lantaran masuk dalam kategori kreditur preferen. "Selama mantan karyawan mau mengajukan tagihan, dilengkapi bukti pendukung yang sesuai, dan telah dicocokan oleh data dari debitur, piutangnya akan tetap diakui," tambah Rizki.
Jika PKPU, Merpati janji akomodir mantan karyawan
Jakarta. PT Merpati Nusantara Airlines siap dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun demikian, pihaknya juga berjanji untuk tetap mengakomodir kepentingan mantan karyawan. "Kalau pada akhirnya termohon berstatus dalam PKPU, tagihan para mantan karyawan juga akan tetap kami akui," kata kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto, Rabu (2/3). Pasalnya, tagihan mantan karyawan tetap merupakan prioritas utama dalam pembayaran lantaran masuk dalam kategori kreditur preferen. "Selama mantan karyawan mau mengajukan tagihan, dilengkapi bukti pendukung yang sesuai, dan telah dicocokan oleh data dari debitur, piutangnya akan tetap diakui," tambah Rizki.