KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penunjukkan PT Pertamina Geothermal Energy sebagai induk holding panas bumi mendapat tentangan. Gabungan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menyatakan bakal menolak pembentukan holding BUMN panas bumi apabila PT PLN (Persero) tidak ditunjuk sebagai induk holding. Sekretaris Jenderal PPIP, Andy Wijaya mengatakan, PLN dan anak usahanya memiliki keandalan dalam mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), dibuktikan dengan pengalaman PLN dan anak usaha dalam mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun. Dengan modal pengalaman itu, gabungan serikat pekerja PLN, PPIP dan SP PJB menilai bahwa sudah sepatutnya PLN ditunjuk sebagai induk Holding BUMN Panas Bumi. Selain itu, serikat pekerja juga menilai bahwa penunjukkan PGE sebagai induk holding panas bumi menyalahi Putusan MK atas perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 Permohonan JR UU No 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan perkara No 111/PUU-XIII/2015 Permohonan JR UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Jika PLN tak jadi induk holding, SP PLN bakal tolak Holding BUMN Geothermal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penunjukkan PT Pertamina Geothermal Energy sebagai induk holding panas bumi mendapat tentangan. Gabungan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menyatakan bakal menolak pembentukan holding BUMN panas bumi apabila PT PLN (Persero) tidak ditunjuk sebagai induk holding. Sekretaris Jenderal PPIP, Andy Wijaya mengatakan, PLN dan anak usahanya memiliki keandalan dalam mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), dibuktikan dengan pengalaman PLN dan anak usaha dalam mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun. Dengan modal pengalaman itu, gabungan serikat pekerja PLN, PPIP dan SP PJB menilai bahwa sudah sepatutnya PLN ditunjuk sebagai induk Holding BUMN Panas Bumi. Selain itu, serikat pekerja juga menilai bahwa penunjukkan PGE sebagai induk holding panas bumi menyalahi Putusan MK atas perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 Permohonan JR UU No 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan perkara No 111/PUU-XIII/2015 Permohonan JR UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.