KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya, jika seorang PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya. Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Nah, bila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017). Baca Juga: Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020
Jika PNS aktif meninggal dunia, ini yang bakal didapatkan ahli waris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya, jika seorang PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya. Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Nah, bila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017). Baca Juga: Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020