KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah enam tahun, akhirnya Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif mulai menemui kejelasan. PPh final yang termasuk ke dalam pembahasan omnibus law ini diharapkan bisa segera disahkan pada tahun ini. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri komoditas berjangka yang sudah mengusulkan PPh final ini sejak 2014 silam. Saat ini, pemungutan pajak yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa, di mana PPh atas transaksi derivatif ada di ranah investor yang harus melaporkan SPT masing-masing. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi menyebut minat para investor akan menjadi lebih bergairah jika PPh Final segera diberlakukan.
Jika PPh final transaksi derivatif berlaku, analis: Investor tak perlu repot lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah enam tahun, akhirnya Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif mulai menemui kejelasan. PPh final yang termasuk ke dalam pembahasan omnibus law ini diharapkan bisa segera disahkan pada tahun ini. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri komoditas berjangka yang sudah mengusulkan PPh final ini sejak 2014 silam. Saat ini, pemungutan pajak yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa, di mana PPh atas transaksi derivatif ada di ranah investor yang harus melaporkan SPT masing-masing. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi menyebut minat para investor akan menjadi lebih bergairah jika PPh Final segera diberlakukan.