KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, upaya menaikkan PPN memang bisa meningkatkan penerimaan pajak. Akan tetapi, menurutnya jika diterapkan pada April mendatang, momentumnya tidak tepat.
Jika PPN 11% Per April Diterapkan, Daya Beli Masyarakat Akan Berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, upaya menaikkan PPN memang bisa meningkatkan penerimaan pajak. Akan tetapi, menurutnya jika diterapkan pada April mendatang, momentumnya tidak tepat.