KONTAN.CO.ID - PADANG. Pemerintah Kota Padang hanya akan memperbolehkan orang yang memiliki KTP Kota Padang masuk ke Padang jika Sumatera Barat memperoleh izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tindakan ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona. “Jika nanti Sumbar sudah memperoleh izin PSBB, maka hanya orang yang memiliki KTP Padang yang kami perbolehkan masuk ke Kota Padang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/4/2020). "Sedangkan bagi yang memiliki keperluan mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan,” imbuhnya.
Jika PSBB Sumbar disetujui, masuk kota Padang harus ber-KTP Padang
KONTAN.CO.ID - PADANG. Pemerintah Kota Padang hanya akan memperbolehkan orang yang memiliki KTP Kota Padang masuk ke Padang jika Sumatera Barat memperoleh izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tindakan ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona. “Jika nanti Sumbar sudah memperoleh izin PSBB, maka hanya orang yang memiliki KTP Padang yang kami perbolehkan masuk ke Kota Padang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/4/2020). "Sedangkan bagi yang memiliki keperluan mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan,” imbuhnya.