Jika rekomendasi Tanah Abang tak dijalankan, polisi akan koordinasi dengan Ombudsman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Ombudsman Republik Indonesia jika rekomendasi Ombudsman tentang penataan Tanah Abang tak dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan (rekomendasi), maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan (keterangan) apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi ketika dihubungi, Selasa (27/3).

Saat ini pihaknya turut memberi kesempatan kepada Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman. "Rekomendasi itu apabila dijalankan tidak ada masalah, sekarang ini Ombudsman sudah meminta kepada DKI untuk menjalankan. Baiknya sekarang, pihak kami juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja," kata dia.


Adi mengatakan, meski Ombudsman telah merilis sejumlah malaadministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, untuk sementara waktu proses penanganan kasus penataan Tanah Abang antara Ombudsman dan pihaknya akan dilakukan secara terpisah.

"Kami kan sedang menunggu kajian yang dikeluarkan oleh pihak DKI, yang mana kajian itu akan jadi dasar kami untuk melakukan berbagai bentuk penilaian dari ahli-ahli yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata dia.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Koordinasi dengan Ombudsman jika Rekomendasi Penataan Tanah Abang Tak Dijalankan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie