KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol lolos, penjual miras bisa dipidana 10 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.