KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut. Baca Juga: DPR tuding pemerintah tunda RUU Pelarangan Alkohol Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.