Jika RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, OJK akan revisi beleid data nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Oh, iya pasti kami akan merevisi POJK. Belum ada UU pun kami sudah ada aturan itu,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga: Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun

Jadi prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ada lima, yang salah satunya perlindungan data nasabah. Kehadiran RUU tersebut justru baru mengatur secara umum, sementara OJK terbatas di sektor keuangan.

Dalam hal ini, OJK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait aturan yang mendukung sektor jasa keuangan. Misalnya saja, kerja sama dalam membrantas fintech ilegal, di mana sudah lebih dari 1.000 aplikasi fintech yang ditutup.

“Kalau si pemilik aplikasi atau platform tidak mau memenuhi syarat perlindungan data serta privasi konsumen, tidak bisa didaftarkan ke OJK jadi itu ilegal. Fintech ilegal mestinya tidak ada lagi, kalau ada nanti hukumannya sangat berat,” kata Tirta.

Baca Juga: Usai lobi DPR, Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat