KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oh, iya pasti kami akan merevisi POJK. Belum ada UU pun kami sudah ada aturan itu,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Senin (9/12). Baca Juga: Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun
Jika RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, OJK akan revisi beleid data nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oh, iya pasti kami akan merevisi POJK. Belum ada UU pun kami sudah ada aturan itu,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Senin (9/12). Baca Juga: Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun