JAKARTA. Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Kecuali, kata Aburizal, setelah seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. "Buat apa? Perppu dipakai hanya kalau kondisinya semua komisioner KPK tersangka," kata Aburizal, Minggu (8/2), di Jakarta. Setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir tahun lalu, saat ini KPK dipimpin oleh empat komisioner. Tiga pimpinan, yakni Ketua KPK Abraham Samad beserta dua wakil ketua yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, masing-masing atas dugaan tindak pidana. Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Jika semua pimpinan KPK tersangka, ini saran Ical
JAKARTA. Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Kecuali, kata Aburizal, setelah seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. "Buat apa? Perppu dipakai hanya kalau kondisinya semua komisioner KPK tersangka," kata Aburizal, Minggu (8/2), di Jakarta. Setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir tahun lalu, saat ini KPK dipimpin oleh empat komisioner. Tiga pimpinan, yakni Ketua KPK Abraham Samad beserta dua wakil ketua yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, masing-masing atas dugaan tindak pidana. Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.