KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) semakin meruncing. Apalagi KAI sudah melaporkan Duta Anggada ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui gugatan nomor 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr pada 31 Mei 2018 lalu. Namun, Pemprov DKI Jakarta selaku penengah dalam masalah ini masih berharap adanya mediasi. “Pembicaraan terus berlangsung. Kami ingin melakukan mediasi fasilitasi agar para pihak ini bisa bertemu dan jangan sampai masuk ke jalur hukum,” kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/7). Sandiaga mengatakan bahwa jika masalah ini masuk ke jalur hukum maka pembangunan mass rapid transit (MRT) fase dua berpotensi gagal direalisasi akhir tahun 2018 ini. Selanjutnya Sandiaga menyebut bahwa pemerintah dalam hal ini akan mengambil opsi menjalankan Undang–Undang Nomor 2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Jika sengketa lahan KAI-Duta Anggada masuk jalur hukum, MRT bisa tertunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) semakin meruncing. Apalagi KAI sudah melaporkan Duta Anggada ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui gugatan nomor 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr pada 31 Mei 2018 lalu. Namun, Pemprov DKI Jakarta selaku penengah dalam masalah ini masih berharap adanya mediasi. “Pembicaraan terus berlangsung. Kami ingin melakukan mediasi fasilitasi agar para pihak ini bisa bertemu dan jangan sampai masuk ke jalur hukum,” kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/7). Sandiaga mengatakan bahwa jika masalah ini masuk ke jalur hukum maka pembangunan mass rapid transit (MRT) fase dua berpotensi gagal direalisasi akhir tahun 2018 ini. Selanjutnya Sandiaga menyebut bahwa pemerintah dalam hal ini akan mengambil opsi menjalankan Undang–Undang Nomor 2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.