KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan anggaran dan kompensasi energi tahun ini akan bengkak melebihi Rp 502,4 triliun meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik. Dengan kenaikan harga BBM, pembengkakan bisa diminimalkan menjadi sebesar Rp 649 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sumber dana tambahan untuk pembayaran subsidi dan kompensasi tersebut salah satunya akan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang hingga Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 394,2 triliun. “SILPA ada nanti cukup besar, dan nanti akan dibayarkan untuk pembayaran (subsidi dan kompensasi)," tutur Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KITA, Senin (26/9).
Menurutnya, SILPA tersebut memang sudah disiapkan mengingat adanya peningkatan beban subsidi dan kompensasi tahun ini yang harus dibayarkan ke badan usaha.
Baca Juga: Belanja Negara Memble, Anggaran Cetak Surplus Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata juga mengatakan, sumber dana tambahan untuk kompensasi dan energi akan mengambil dari penyisiran anggaran belanja yang tidak optimal. “Kami cukup optimistis akan mengumpulkan dari belanja yang tidak optimal. Sehingga ini cukup untuk memenuhi pembayaran subsidi dan kompensasi di kuartal III 2022 ini,” kata Isa. Isa mengatakan, pembayaran subsidi dan kompensasi energi akan sangat bergantung pada kondisi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs, dan volume penggunaan BBM. Sehingga pemerintah akan terus melakukan kalibrasi untuk mengestimasi kebutuhan subsidi dan kompensasi tersebut. Isa memperkirakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi di kuartal IV diperkirakan akan dibayarkan pada 2023. Hal ini mengingat jumlah pembayaran tersebut harus melalui perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu. Sementara untuk tahun ini hanya akan membayarkan subsidi dan kompensasi energi sampai di kuartal III saja, yang juga proses perhitungannya masih diperhitungkan oleh BPKP. “Sekarang proses reviewnya sudah berjalan oleh BPKP, perkiraan awal Oktober kita usahakan akan kita bayarkan. Untuk di kuartal III juga kita usahakan bisa kita bayarkan pada tahun ini,” kata Isa.
Baca Juga: Pemerintah Menunda Konversi Elpiji 3 Kilogram ke Kompor Listrik, Begini Alasannya Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah memperhitungkan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga skenario untuk tahun ini. Di antaranya, dengan asumsi ICP US$ 85 per barel maka anggaran subsidi energi akan bengkak menjadi Rp 591 triliun. Kemudian, dengan asumsi ICP US$ 99 per barel, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan membengkak hingga Rp 605 triliun, dan dengan asumsi ICP di atas US$ 100 per barel maka anggaran subsidi energi akan bengkak hingga Rp 649 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi