Jika suku bunga acuan naik lagi, pelonggaran LTV dinilai tak akan efektif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Bank Indonesia (BI) untuk menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan pekan depan, dinilai kurang efektif. Apalagi, Bank sentral juga merencanakan untuk melonggarkan aturan loan to value (LTV) dalam waktu dekat.

Analis Erdikha Elit Sekuritas Okky Jonathan mengungkapkan, kenaikan suku bunga acuan BI atau BI 7-day reverse repo rate dinilai kurang tepat.Maklum, sebelumnya BI sudah menaikkannya di pertengahan Mei sebanyak 25 basis poin menjadi 4,5%.

Pada RDG tambahan kali ini, pasar memperkirakan Bank Sentral akan kembali menaikkan suku bunga acuan sebanyak 25bps. Dengan begitu, posisisuku bunga acuan bakal berada di level 4,75%.


"Rasanya kurang tepat, karena memang investor sudah pasti keluar dari pasar saham, dan lebih cenderung menginvestasikan ke aset safe seperti deposito," jelas Okky kepada Kontan, Senin (29/5).

Menurutnya, dalam kondisi suku bunga acuan rendah seperti sebelumnya, pertumbuhan kredit masih terbilang rendah di kisaran 8%. "Artinya, jika suku bunga kembali naik, maka konsumen dan pelaku usaha akan berpikir ribuan kali sebelum mengajukan pinjaman ke bank," ungkapnya.

Hal tersebut berkaitan erat dengan rencana BI untuk melonggarkan aturan LTV. Di mana, dengan pelonggaran tersebut harapannya kredit properti akan tumbuh lebih baik. "Tapi kalau suku bunga BI naik lagi, ya properti ada kemungkinan mandek lagi," ujarnya.

Alhasil, adanya wacana pelonggaran kebijakan LTV menjadi tidak efektif ke depannya. Apalagi, kinerja sektor properti saat ini terbilang masih lesu, lantaran daya beli masyarakat belum naik signifikan.

Selain itu, Okky menilai pelaku pasar akan lebih memilih untuk wait and see, sembari menanti keputusan suku bunga acuan dari Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve (The Fed). "Investor juga tampaknya sudah mulai ambil posisi dengan mengoleksi dollar AS," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat