KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak memberikan kepastian pembayaran rafaksi pengadaan minyak goreng. Diketahui, pemerintah berutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-Rp 20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah. "Kita akan gerakan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jika tidak ada pilihan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey pada wartawan, Jum'at (5/5).
Jika Tak Ada Kepastian Pembayaran Rafaksi Migor, Aprindo Akan Tempuh Jalur Hukum Soal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak memberikan kepastian pembayaran rafaksi pengadaan minyak goreng. Diketahui, pemerintah berutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-Rp 20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah. "Kita akan gerakan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jika tidak ada pilihan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey pada wartawan, Jum'at (5/5).