KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak memberikan kepastian pembayaran rafaksi pengadaan minyak goreng. Diketahui, pemerintah berutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-Rp 20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah. "Kita akan gerakan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jika tidak ada pilihan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey pada wartawan, Jum'at (5/5).
Baca Juga: Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Tunggu Pendapat Hukum Kejagung Meski demikian, Roy menegaskan bahwa jalur hukum merupakan opsi terakhir jika memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Roy mengatakan, pengusaha ritel modern juga mempertimbangkan sejumlah opsi lain termasuk menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. "Ya opsi-opsi itu sudah kita ungkapkan (kepada pemerintah) seperti mengurangi pembelian, penghentian dan memotong tagihan, tapi sampai saat ini belum kita putuskan," ungkap Roy. Namun kata, Roy pengusaha untuk saat ini masih menunggu proses yang tengah diusahakan oleh Kementerian Perdagangan.