BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah melakukan upaya tindakan tegas kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) perorangan atau perusahaan. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat 2, Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Polri dalam hal penagihan pajak. Menurut dia, para penunggak pajak akan disandera atau ditahan oleh polisi jika tidak membayar pajak setelah jatuh tempo. "Kita sedang ada upaya gijzeling atau penyanderaan wajib pajak yang punya tunggakan," kata Angin di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (2/3).
Jika tak bayar pajak, ditahan 6 bulan
BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah melakukan upaya tindakan tegas kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) perorangan atau perusahaan. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat 2, Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Polri dalam hal penagihan pajak. Menurut dia, para penunggak pajak akan disandera atau ditahan oleh polisi jika tidak membayar pajak setelah jatuh tempo. "Kita sedang ada upaya gijzeling atau penyanderaan wajib pajak yang punya tunggakan," kata Angin di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (2/3).