Jika tak bayar pajak, ditahan 6 bulan



BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah melakukan upaya tindakan tegas kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) perorangan atau perusahaan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat 2, Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Polri dalam hal penagihan pajak. Menurut dia, para penunggak pajak akan disandera atau ditahan oleh polisi jika tidak membayar pajak setelah jatuh tempo.

"Kita sedang ada upaya gijzeling atau penyanderaan wajib pajak yang punya tunggakan," kata Angin di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (2/3).


Angin menambahkan, selain melakukan kerjasama dengan Polri, Dirjen Pajak juga melakukan kerjasama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM serta Kejaksaan.

"Kita bekerjasama dengan Kepolisian Kejaksaan, Lapas, Kemenhuk dan HAM untuk mendata kawan-kawan wajib pajak yang belum bayar. Wajib pajak yang bandel dan tidak punya itikad baik kita sandera," ujarnya.

Untuk lama masa tahanan, lanjut Angin, akan berlangsung selama 6 bulan. Saat ini, sanksi tersebut sudah berjalan di Jawa Timur.

"Di Jawa Barat sudah ada pemanggilan-pemanggilan. Kalau tidak salah, catatan kita ada 34 wajib pajak orang maupun badan. Nilainya mencapai Rp. 105 miliar dan terus bertambah," tuturnya.

Angin pun mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh agar tidak terjadi penahanan.

"Wajib pajak ayo segera bayar atau ditahan di rumah tahanan. Kalau nanti ada pemanggilan tapi mau bayar silakan saja, tidak akan kita tahan," imbuhnya.

Soal usulan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang meminta kepada Kakanwil Dirjen Pajak Jawa Barat 1 dan 2 agar berkoordinasi dengan TNI dalam penagihan, Angin mengaku akan mempertimbangkannya.

"Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan usulan. Bukan perang, tapi lebih semangat untuk penagihan dan penyampaian pesan kepada wajib pajak," tandasnya. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie