KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan maladministrasi terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru Raya, Tanah Abang, kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Laporan yang terdiri dari hasil evaluasi dan tindakan korektif tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemrov DKI Jakarta. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu bilang, Pemprov DKI harus menindaklanjuti tindakan korektif yang diberikan pihaknya. Dalam tempo 30 hari kerja, harus ada langkah yang ditempuh Pemrov DKI terkait hal itu. Selanjutnya, dalam 60 hari kerja Pemprov DKI harus sudah merealokasi PKL di Jalan Jatibaru Raya. "60 hari ke depan, Jalan Jatibaru harus kembali dibuka. Jika tidak, akan kami naikkan jadi rekomendasi," kata Dominikus, Senin (26/3).
Jika tak buka Jalan Jatibaru, Gubernur DKI terancam dibebastugaskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan maladministrasi terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru Raya, Tanah Abang, kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Laporan yang terdiri dari hasil evaluasi dan tindakan korektif tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemrov DKI Jakarta. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu bilang, Pemprov DKI harus menindaklanjuti tindakan korektif yang diberikan pihaknya. Dalam tempo 30 hari kerja, harus ada langkah yang ditempuh Pemrov DKI terkait hal itu. Selanjutnya, dalam 60 hari kerja Pemprov DKI harus sudah merealokasi PKL di Jalan Jatibaru Raya. "60 hari ke depan, Jalan Jatibaru harus kembali dibuka. Jika tidak, akan kami naikkan jadi rekomendasi," kata Dominikus, Senin (26/3).