JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para calon anggota direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan indikator kinerja utama (IKU). Ini akan menjadi acuan regulator pasar keuangan ini melakukan penilaian, baik sebagai calon maupun ketika menjabat. Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, IKU ini berisi tentang rencana program kerja dan implementasi dari masing-masing calon. Ketika terpilih, OJK akan mengevaluasi program yang sudah dibuat itu setiap tahunnya. Hal ini untuk mengetahui apakah rencana bisnis itu tercapai atau tidak. "Kalu tidak tercapai, bonus (remunerasi) bisa diturunkan," ujarnya, Rabu (15/4). Seperti yang tertera dalam aturan OJK Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, anggota bursa (AB) yang mengusung paket calon berhak memberi rekomendasi gaji serta manfaat lain bagi masing-masing direktur BEI. Penentuan ini tentu disesuaikan dengan tingkat kelayakan. Besaran gaji dan remunerasi itu nantinya masuk dalam rencana kerja dan anggaran yang disusun direksi BEI dan akan disetujui oleh OJK. Menurut Nurhaida, ada beberapa target dari direksi BEI saat ini yang tidak tercapai. Diantaranya, terkait penambahan jumlah investor dan jumlah emiten. Namun, kata Nurhaida, pasar modal bergerak sangat dinamis. Target yang ditentukan pada 2012 belum tentu sesuai dengan kondisi di 2014. "Jadi ada yang tercapai ada yang tidak," tuturnya tanpa mengaatkan, apakah pihaknya juga menyunat bonus dari masing-masing direksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jika tak capai target, OJK sunat bonus direksi BEI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para calon anggota direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan indikator kinerja utama (IKU). Ini akan menjadi acuan regulator pasar keuangan ini melakukan penilaian, baik sebagai calon maupun ketika menjabat. Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, IKU ini berisi tentang rencana program kerja dan implementasi dari masing-masing calon. Ketika terpilih, OJK akan mengevaluasi program yang sudah dibuat itu setiap tahunnya. Hal ini untuk mengetahui apakah rencana bisnis itu tercapai atau tidak. "Kalu tidak tercapai, bonus (remunerasi) bisa diturunkan," ujarnya, Rabu (15/4). Seperti yang tertera dalam aturan OJK Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, anggota bursa (AB) yang mengusung paket calon berhak memberi rekomendasi gaji serta manfaat lain bagi masing-masing direktur BEI. Penentuan ini tentu disesuaikan dengan tingkat kelayakan. Besaran gaji dan remunerasi itu nantinya masuk dalam rencana kerja dan anggaran yang disusun direksi BEI dan akan disetujui oleh OJK. Menurut Nurhaida, ada beberapa target dari direksi BEI saat ini yang tidak tercapai. Diantaranya, terkait penambahan jumlah investor dan jumlah emiten. Namun, kata Nurhaida, pasar modal bergerak sangat dinamis. Target yang ditentukan pada 2012 belum tentu sesuai dengan kondisi di 2014. "Jadi ada yang tercapai ada yang tidak," tuturnya tanpa mengaatkan, apakah pihaknya juga menyunat bonus dari masing-masing direksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News