Jika Tak Lagi Rp 0, Berikut Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Mobil Listrik



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) berpotensi tak lagi bebas pajak tahunan lagi. Berikut contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil listrik.

Pemerintah resmi mengubah pendekatan pengenaan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru ini, motor dan mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kebijakan ini berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan secara tegas dikecualikan dari objek pajak.

Artinya, sebelumnya mobil listrik mendapatkan pembebasan pajak secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Tonton: Nasib Palisade di Indonesia Hyundai Beri Jaminan Purna Jual

Namun kini, skema tersebut berubah. Dalam Permendagri 11/2026, ketentuan pembebasan tidak lagi diatur secara eksplisit.

Pasal 19 justru membuka ruang bagi pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Dengan demikian, status pajak kendaraan listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, apakah memberikan insentif penuh, sebagian, atau bahkan tidak sama sekali.

Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak kendaraan tidak mengalami perubahan.

Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Menariknya, bobot tersebut tidak dibedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar bensin.

Untuk kategori minibus, baik mobil listrik maupun kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) sama-sama menggunakan koefisien 1,050.

Baca Juga: Hak Restitusi Tak Utuh, Imbalan Bunga Pajak Dipersoalkan

Berikut simulasi dasar pengenaan PKB berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026:

- J5 EV Long Range:   NJKB Rp 199 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 208,95 juta

- Wuling Air EV:   NJKB Rp 118 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 123,9 juta

- BYD Atto 1:   NJKB Rp 110 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 115,5 juta

- Toyota Avanza (pembanding):   NJKB Rp 182 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 191,1 juta

Baca Juga: Pemerintah Cari Racikan Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil konvensional.

Dengan perubahan ini, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan jaminan bebas pajak secara nasional.

Sebaliknya, insentif kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan daerah, yang bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Bagi konsumen, kondisi ini menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan biaya kepemilikan kendaraan listrik ke depan.

Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan insentif akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/04/17/130608215/tak-lagi-otomatis-bebas-pajak-ini-hitungan-pkb-mobil-listrik-murah.  

Persaingan Mobil Listrik Makin Panas, Polytron Ngegas di Ajang Indonesia Open 2026
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: