Jika Tak Mampu Penuhi Ketentuan Modal Inti, OJK akan Paksa Bank untuk Merger



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sebelum akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut. 

Berdasarkan pantauan KONTAN berdasarkan laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022, masih terdapat 18 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki modal inti di bawah ketentuan tersebut. 

Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022. 


Baca Juga: Waktu Mepet, Masih Ada 18 Bank yang Harus Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp 3 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tidak menyebutkan total bank yang hingga Oktober ini belum memenuhi ketentuan modal ini Rp 3 triliun itu karena OJK masih dalam proses melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik bank tersebut. 

"Mudah-mudahan akhir November sudah bisa jelas berapa yang belum bisa memenuhi. Kalau tidak tercapai Rp 3 triliun, apa yang akan dilakukan ke bank-bank itu, masih terbuka beberapa opsi yang bisa dilakukan," kata Dian dalam konferensi pers yang dilakukan OJK, Kamis (3/11).

Dian menerangkan ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut. 

Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa. 

Terkait hal itu, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. 

"POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi,"  ujar Dian.

Baca Juga: Tinggal Dua Bulan lagi, 18 Bank Harus Penuhi Kewajiban Modal Inti Minimum Rp 3 T

Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Ketiga, OJK akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi