KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sebelum akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut. Berdasarkan pantauan KONTAN berdasarkan laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022, masih terdapat 18 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki modal inti di bawah ketentuan tersebut. Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022.
Jika Tak Mampu Penuhi Ketentuan Modal Inti, OJK akan Paksa Bank untuk Merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sebelum akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut. Berdasarkan pantauan KONTAN berdasarkan laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022, masih terdapat 18 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki modal inti di bawah ketentuan tersebut. Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022.