KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemberlakuan tilang elektronik usai larangan tilang manual mulai masif terjadi. Salah satu indikasinya adalah penambahan jumlah titik kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan. Lewat teknologi tersebut, pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.
Setelah itu, pihak kepolisian akan memastikan dulu data-data dan bukti. Misalnya saja dengan melihat CCTV atau kamera ponsel petugas di lapangan yang merekam pelanggaran lalu lintas terkait. Jika bukti-bukti yang didapat Polisi menunjukkan adanya pelanggaran, tahap selanjutnya adalah polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Kendati demikian, pengendara bisa langsung mengecek status tilang kendaraan dengan mudah. Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Hati-Hati STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Melansir indonesiabaik.id, tilang elektronik akan memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum. Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).