KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemberlakuan tilang elektronik usai larangan tilang manual mulai masif terjadi. Salah satu indikasinya adalah penambahan jumlah titik kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan. Lewat teknologi tersebut, pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.
Setelah itu, pihak kepolisian akan memastikan dulu data-data dan bukti. Misalnya saja dengan melihat CCTV atau kamera ponsel petugas di lapangan yang merekam pelanggaran lalu lintas terkait. Jika bukti-bukti yang didapat Polisi menunjukkan adanya pelanggaran, tahap selanjutnya adalah polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Kendati demikian, pengendara bisa langsung mengecek status tilang kendaraan dengan mudah.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Hati-Hati STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Melansir
indonesiabaik.id, tilang elektronik akan memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum. Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cara Mengecek Status Tilang Kendaraan
Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, begini cara mengeceknya: 1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data 2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK 3. Lanjut, pilih "Cek Data" 4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available' 5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25/11/2022 Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE
Kepolisian RI juga memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, namun tetap mendapat kiriman surat tilang elektronik.
Adapun cara membatah surat konfirmasi tilang ETE adalah sebagai berikut: 1. Cek status kendaraan di situs etle-korlantas.info/id/ 2. Pilih pada bagian konfirmasi 3. Masukkan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggan 4. Lakukan konfirmasi jika tidak melakukan pelanggaran Demikian cara membantah surat konfirmasi tilang ETLE, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie