KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Nah, apabila eksportir tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Jika Tak Patuhi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Pelayanan Ekspor Bisa Ditangguhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Nah, apabila eksportir tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.