JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran waktu bagi Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyerahkan rencana anggaran belanja (RAB) dan Term of Reference (TOR) bagi proyek dan program K/L yang penting. Tapi, Kemenkeu akan memblokir anggaran K/L bagi proyek yang persiapannya belum matang.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan Kemenkeu memberikan batas waktu hingga 30 April bagi K/L untuk menyerahkan TOR dan RAB agar anggaran bisa dicairkan. Jika tidak, maka anggaran yang bersangkutan akan diblokir permanen. Tapi, "Kalau anggaran itu benar-benar penting, tapi K/L belum bisa mengajukan (TOR dan RAB) pada tanggal yang ditetapkan, kita tidak akan kaku," ujarnya akhir pekan lalu.Artinya, Herry bilang Kemenkeu memberikan kelonggaran waktu bagi K/L untuk segera menyelesaikan TOR dan RAB bagi proyek-proyek yang penting. Menurutnya, Kemenkeu mengharapkan K/L menyelesaikan TOR dan RAB secepat mungkin.Namun, Kemenkeu akan tetap mengenakan blokir permanen bagi anggaran K/L yang proyeknya belum siap. Herry mengaku saat ini sudah ada beberapa anggaran K/L yang terkena blokir permanen. Ia mencontohkan, "Pinjaman luar negeri dari beberapa K/L yang tidak akan dieksekusi," jelasnya.Menurutnya, pinjaman luar negeri K/L tersebut terkena blokir karena tidak ada nomor register perjanjian pinjaman luar negerinya. Artinya, K/L yang bersangkutan tidak melakukan eksekusi pinjaman karena proyeknya belum siap. Sayangnya, Herry enggan merinci pinjaman luar negeri K/L yang terblokir ini.Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menambahkan, Kemenkeu tidak akan menyetujui pinjaman proyek K/L yang proyeknya belum siap. Bahkan, "Kemenkeu tidak akan mencarikan pinjaman atau pembiayaannya jika proyeknya belum siap, ungkapnya akhir pekan lalu.Rahmat menjelaskan, bagi K/L yang akan mengajukan pinjaman luar negeri untuk membiayai proyeknya, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, proyek tersebut sudah matang dan siap dieksekusi.Catatan saja, dalam APBN-P 2012, pemerintah berencana menarik pinjaman luar negeri bruto sebesar Rp 53,73 triliun. Rinciannya, pinjaman pprogram sebesar Rp 15,60 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp 38,12 triliun. Sedangkan rencana penerusan pinjaman (Subsidionary Loan Agreement/SLA) sebesar Rp 8,41 triliun. Berdasarkan Sumber KONTAN, hingga tiga bulan pertama tahun ini, masih ada anggaran yang terblokir sekitar Rp 41 triliun. Rinciannya, sekitar Rp 4 triliun terblokir karena proses di DPR dan sisanya sekitar Rp 37 triliun terblokir karena proses di pemerintah. "Dalam kasus penyelesaikan dana blokir, bottleneck utama berada di sisi pemerintah," jelas sumber tersebut beberapa waktu lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jika tak siap, anggaran pinjaman K/L akan diblokir
JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran waktu bagi Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyerahkan rencana anggaran belanja (RAB) dan Term of Reference (TOR) bagi proyek dan program K/L yang penting. Tapi, Kemenkeu akan memblokir anggaran K/L bagi proyek yang persiapannya belum matang.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan Kemenkeu memberikan batas waktu hingga 30 April bagi K/L untuk menyerahkan TOR dan RAB agar anggaran bisa dicairkan. Jika tidak, maka anggaran yang bersangkutan akan diblokir permanen. Tapi, "Kalau anggaran itu benar-benar penting, tapi K/L belum bisa mengajukan (TOR dan RAB) pada tanggal yang ditetapkan, kita tidak akan kaku," ujarnya akhir pekan lalu.Artinya, Herry bilang Kemenkeu memberikan kelonggaran waktu bagi K/L untuk segera menyelesaikan TOR dan RAB bagi proyek-proyek yang penting. Menurutnya, Kemenkeu mengharapkan K/L menyelesaikan TOR dan RAB secepat mungkin.Namun, Kemenkeu akan tetap mengenakan blokir permanen bagi anggaran K/L yang proyeknya belum siap. Herry mengaku saat ini sudah ada beberapa anggaran K/L yang terkena blokir permanen. Ia mencontohkan, "Pinjaman luar negeri dari beberapa K/L yang tidak akan dieksekusi," jelasnya.Menurutnya, pinjaman luar negeri K/L tersebut terkena blokir karena tidak ada nomor register perjanjian pinjaman luar negerinya. Artinya, K/L yang bersangkutan tidak melakukan eksekusi pinjaman karena proyeknya belum siap. Sayangnya, Herry enggan merinci pinjaman luar negeri K/L yang terblokir ini.Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menambahkan, Kemenkeu tidak akan menyetujui pinjaman proyek K/L yang proyeknya belum siap. Bahkan, "Kemenkeu tidak akan mencarikan pinjaman atau pembiayaannya jika proyeknya belum siap, ungkapnya akhir pekan lalu.Rahmat menjelaskan, bagi K/L yang akan mengajukan pinjaman luar negeri untuk membiayai proyeknya, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, proyek tersebut sudah matang dan siap dieksekusi.Catatan saja, dalam APBN-P 2012, pemerintah berencana menarik pinjaman luar negeri bruto sebesar Rp 53,73 triliun. Rinciannya, pinjaman pprogram sebesar Rp 15,60 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp 38,12 triliun. Sedangkan rencana penerusan pinjaman (Subsidionary Loan Agreement/SLA) sebesar Rp 8,41 triliun. Berdasarkan Sumber KONTAN, hingga tiga bulan pertama tahun ini, masih ada anggaran yang terblokir sekitar Rp 41 triliun. Rinciannya, sekitar Rp 4 triliun terblokir karena proses di DPR dan sisanya sekitar Rp 37 triliun terblokir karena proses di pemerintah. "Dalam kasus penyelesaikan dana blokir, bottleneck utama berada di sisi pemerintah," jelas sumber tersebut beberapa waktu lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News