JAKARTA. Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso menilai surat peringatan kedua yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sudah sepantasnya bisa dikenakan terhadap Freeport. Pasalnya, menururt KK Freeport, ketentuan divestasi tidak bersifat tetap (nail down), sehingga harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Freeport tidak bisa menghindar dari hal itu. Kalau tidak dipatuhi, maka bisa menjadi wanprestasi dan jadi pertimbangan (pemerintah) untuk tidak memperpanjang (operasi) lagi," tuturnya kepada KONTAN, Minggu (10/1). Adapun konsekuensi yang didapat setelah surat peringatan kedua, yakni peringatan ketiga lalu dinyatakan default. Setelah itu adalah terminasi kontrak.
Jika tak tawarkan divestasi, Freeport wanprestasi
JAKARTA. Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso menilai surat peringatan kedua yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sudah sepantasnya bisa dikenakan terhadap Freeport. Pasalnya, menururt KK Freeport, ketentuan divestasi tidak bersifat tetap (nail down), sehingga harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Freeport tidak bisa menghindar dari hal itu. Kalau tidak dipatuhi, maka bisa menjadi wanprestasi dan jadi pertimbangan (pemerintah) untuk tidak memperpanjang (operasi) lagi," tuturnya kepada KONTAN, Minggu (10/1). Adapun konsekuensi yang didapat setelah surat peringatan kedua, yakni peringatan ketiga lalu dinyatakan default. Setelah itu adalah terminasi kontrak.