JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau layanan Uber Taxi untuk mengikuti aturan transportasi umum yang ada di Jakarta. Sebab hingga saat ini pihak Uber tak kunjung mengajukan administrasi kelegalan operasional mereka meski sudah hampir 1 tahun beroperasi di Ibu Kota. "Taksi Uber prinsip sih gini aja, yang penting kalau seumpamanya dia ingin menjadi taksi legal ya ikutin saja syarat-syarat berlaku, harus berbadan hukum, berplat kuning. Supaya apa, supaya kita bisa mengawasi mereka dengan baik," ujar Andri di kantor Dishub, Rabu (5/8). Dari sisi pengguna, Uber Taxi sebenarnya banyak dilirik oleh warga Jakarta karena fasilitas yang ditawarkan di atas fasilitas taksi lain pada umumnya. Namun dari sisi regulasi, Uber Taxi tak bisa kompromi.
Jika Taksi Uber ingin beroperasi, ini syaratnya
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau layanan Uber Taxi untuk mengikuti aturan transportasi umum yang ada di Jakarta. Sebab hingga saat ini pihak Uber tak kunjung mengajukan administrasi kelegalan operasional mereka meski sudah hampir 1 tahun beroperasi di Ibu Kota. "Taksi Uber prinsip sih gini aja, yang penting kalau seumpamanya dia ingin menjadi taksi legal ya ikutin saja syarat-syarat berlaku, harus berbadan hukum, berplat kuning. Supaya apa, supaya kita bisa mengawasi mereka dengan baik," ujar Andri di kantor Dishub, Rabu (5/8). Dari sisi pengguna, Uber Taxi sebenarnya banyak dilirik oleh warga Jakarta karena fasilitas yang ditawarkan di atas fasilitas taksi lain pada umumnya. Namun dari sisi regulasi, Uber Taxi tak bisa kompromi.