KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak karbon. Pengamat mengingatkan, penentuan pajak karbon yang lebih rendah bisa membuat pengusaha tidak terlalu melirik bursa karbon. Saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan aturan pajak karbon bagi seluruh industri karena masih menggodok peta jalan (roadmap) yang pas. Supaya kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi baik itu inflasi maupun penciptaan lapangan kerja. Namun, di tahun lalu pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit batubara senilai Rp 30 per kilogram Co2 Equivalent (Co2e) atau setara Rp 30.000 per ton Co2e. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku 1 April 2022.
Jika Tarif Rendah, Perusahaan Pilih Bayar Pajak Karbon Dibanding Beli Unit Karbon
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak karbon. Pengamat mengingatkan, penentuan pajak karbon yang lebih rendah bisa membuat pengusaha tidak terlalu melirik bursa karbon. Saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan aturan pajak karbon bagi seluruh industri karena masih menggodok peta jalan (roadmap) yang pas. Supaya kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi baik itu inflasi maupun penciptaan lapangan kerja. Namun, di tahun lalu pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit batubara senilai Rp 30 per kilogram Co2 Equivalent (Co2e) atau setara Rp 30.000 per ton Co2e. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku 1 April 2022.