KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019. Adapun pelaporan wajib pajak ( WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya. "Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Jika telat lapor SPT tahunan, siap-siap kena sanksi jutaan rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019. Adapun pelaporan wajib pajak ( WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya. "Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).