KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan masih mempelajari dan memverifikasi berkas-berkas yang dilimpahkan tersebut. “Perkembangan untuk sekarang, kami masih melakukan verifikasi dokumen untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mukri kepada Kontan.co,id, Selasa (17/12). Namun, dia tidak bisa memastikan kapan penyidikan akan selesai. Yang jelas, saat ini Kejagung masih memverifikasi serta melengkapi berkas data tersebut. Jika diperlukan Kejagung akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat penetapan tersangka.
Jika temukan minimal dua alat bukti, Kejagung akan putuskan tersangka di Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan masih mempelajari dan memverifikasi berkas-berkas yang dilimpahkan tersebut. “Perkembangan untuk sekarang, kami masih melakukan verifikasi dokumen untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mukri kepada Kontan.co,id, Selasa (17/12). Namun, dia tidak bisa memastikan kapan penyidikan akan selesai. Yang jelas, saat ini Kejagung masih memverifikasi serta melengkapi berkas data tersebut. Jika diperlukan Kejagung akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat penetapan tersangka.