KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut perlu dipilah antara sanksi bagi manajemen Garuda Indonesia maupun sanksi bagi auditor atau KAP. Sanksi auditor akan diputuskan sejauh mana standar akuntansi yang sudah dilakukan sehingga berani mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan Garuda. Artinya bila terbukti bersalah maka KAP akan diberikan sanksi oleh regulator. "Sanksi administrasi terhadap KAP diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik pasal 53," ujar Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kemkeu Adi Budiarso di Jakarta, Jumat (21/6).
Jika terbukti bersalah, ini sanksi bagi KAP yang audit laporan keuangan Garuda (GIAA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut perlu dipilah antara sanksi bagi manajemen Garuda Indonesia maupun sanksi bagi auditor atau KAP. Sanksi auditor akan diputuskan sejauh mana standar akuntansi yang sudah dilakukan sehingga berani mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan Garuda. Artinya bila terbukti bersalah maka KAP akan diberikan sanksi oleh regulator. "Sanksi administrasi terhadap KAP diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik pasal 53," ujar Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kemkeu Adi Budiarso di Jakarta, Jumat (21/6).