Jika terbukti bersalah, ini sanksi bagi KAP yang audit laporan keuangan Garuda (GIAA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut perlu dipilah antara sanksi bagi manajemen Garuda Indonesia maupun sanksi bagi auditor atau KAP. Sanksi auditor akan diputuskan sejauh mana standar akuntansi yang sudah dilakukan sehingga berani mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan Garuda. Artinya bila terbukti bersalah maka KAP akan diberikan sanksi oleh regulator.

"Sanksi administrasi terhadap KAP diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik pasal 53," ujar Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kemkeu Adi Budiarso di Jakarta, Jumat (21/6).


Adi merinci, bila diringkas terdapat tujuh sanksi, pertama, rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. 

Kedua, peringatan tertulis. Ketiga, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu. Keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu. Kelima, pembekuan izin. Keenam, pencabutan izin. Ketujuh, pemberian denda.

Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) telah memanggil Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal serta KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota dari BDO Internasional) beberapa waktu lalu.

Untuk mengetahui dugaan pelanggaran itu, Kementerian dan OJK masih tahap finalisasi pemeriksaan terhadap KAP. Setelah melakukan pemeriksaan, kata Adi, P2PK akan membuat laporan mengenai temuan dugaan pelanggaran terhadap standar audit.

“Saat ini dalam tahap finalisasi dengan OJK untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan kemudian komite sanksi akan merekomendasikan keputusan mengenai tindak lanjut yang diserahkan kepada pimpinan Kemkeu dan OJK,” tambahnya.

Laporan keuangan Garuda Indonesia menjadi polemik setelah komisaris perusahaan yaitu Chairul Tanjung dan Dony Oskaria melihat adanya keganjilan dalam pencatatan akuntan pada laporan kinerja keuangan Garuda Indonesia pada tahun 2018. Menurut mereka, perusahaan pelat merah ini seharusnya mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar US$ 244,95 juta.

Namun, dari laporan keuangan tersebut malah tercatat memiliki laba tahun berjalan mencapai US$ 5,01 juta. Dengan keganjilan itu, maka keduanya menolak menandatangani laporan keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi