JAKARTA. Jika terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap nasabah melalui debt collector, izin usaha divisi kartu kredit milik Citibank Indonesia bisa dicabut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis. "Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan otoritas yang berwenang. Bukan hal yang mustahil mencabut izin tersebut," ujarnya, Senin (4/4). Besok, DPR akan memanggil Kapolri dan Bank Indonesia (BI). Di sini, Polri bertindak sebagai penegak hukum dan BI akan ditanyai mengenai fungsi pengawasan dan peraturan. "Besok, akan kita dengarkan penjelasan mereka, jika tidak memuaskan, maka kita akan bertindak," jelas Harry.
Jika terbukti bersalah, izin Citibank bisa dicabut
JAKARTA. Jika terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap nasabah melalui debt collector, izin usaha divisi kartu kredit milik Citibank Indonesia bisa dicabut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis. "Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan otoritas yang berwenang. Bukan hal yang mustahil mencabut izin tersebut," ujarnya, Senin (4/4). Besok, DPR akan memanggil Kapolri dan Bank Indonesia (BI). Di sini, Polri bertindak sebagai penegak hukum dan BI akan ditanyai mengenai fungsi pengawasan dan peraturan. "Besok, akan kita dengarkan penjelasan mereka, jika tidak memuaskan, maka kita akan bertindak," jelas Harry.