Jika terbukti, CIMB Niaga siap ganti rugi



JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI akan terus menyidik kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan marketing manager Bank CIMB Niaga berinisial UA meski tersangka telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polro Boy Rafly Amar mengatakan, meskipun kasusnya sama, tetapi yang menjadi korban itu berbeda. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat. "Tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan tindak pidana yang sama diadili lagi," tandas Boy.

Dalam kasus ini, dua nasabah CIMB Niaga bernama Wolly Jonathan, dan Rosita telah mengadu ke polisi lantaran dana miliknya total sebesar Rp 15,6 miliar di CIMB Niaga telah raib. Keduanya sudah melapor ke polisi sejak enam bulan lalu.


Kuasa Hukum CIMB Niaga, Otto Hasibuan berkelit, laporan kedua nasabah itu belum terbukti. "Belum dapat dipastikan hilangnya uang nasabah di CIMB Niaga," ujarnya. Meski begitu, dalam kasus ini, CIMB Niaga tidak akan lepas tanggungjawab.

Buktinya, CIMB Niaga telah berinisiatif melaporan UA ke polisi saat kasus ini mencuat. Atas laporan itu, UA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, CIMB Niaga juga sudah mengganti seluruh kerugian dari nasabah akibat ulah UA. Jumlah kerugian yang diganti sebesar Rp 4 miliar. Namun, Otto tidak menyebutkan jumlah nasabah yang telah menerima penggantian dana itu.

Otto juga menegaskan, jika memang terbukti bahwa Wolly dan Rosita kehilangan duitnya di CIMB Niaga, bank ini juga akan bertanggungjawab.Sementara, Kuasa Hukum dua nasabah, Bambang Siswanto Simamora mengatakan, dalam kasus ini, yang menjadi korban dari ulah UA bukan hanya kliennya. "Ada puluhan nasabah CIMB Niaga lainnya yang telah menjadi korban dari penggelapan dana ini," ujar Bambang.

Menurut Bambang, sebagian besar korban memang belum mendapatkan penggantian dana yang pantas dari CIMB Niaga, termasuk kliennya. Karena alasan itu, Wolly dan Rosita mengadu ke polisi. Ia berharap, polisi bisa menyidik kasus ini dan CIMB Niaga mau segera memberikan ganti rugi yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan