JAKARTA. Kementerian BUMN akan memberhentikan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2016. "Jika jika benar-benar dua pejabat Brantas Abipraya terlibat, maka akan kami berhentikan terhitung mulai ditetapkan menjadi tersangka," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Jumat. Menurut Imam, saat ini Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Brantas Abipraya sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap KPK maupun kepada direksi Brantas Abipraya.
Jika terbukti salah, direksi Brantas bisa dipecat
JAKARTA. Kementerian BUMN akan memberhentikan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2016. "Jika jika benar-benar dua pejabat Brantas Abipraya terlibat, maka akan kami berhentikan terhitung mulai ditetapkan menjadi tersangka," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Jumat. Menurut Imam, saat ini Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Brantas Abipraya sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap KPK maupun kepada direksi Brantas Abipraya.